Yang Harus Diketahui Tentang Rumah Subsidi?

Yang Harus Diketahui Tentang Rumah Subsidi?

Bagi banyak orang rumah subsidi ini adalah angin segar di tengah harga rumah yang terus naik dan nggak terkejar, namun banyak yang salah menanggapi rumah murah ini. Sebelum membeli rumah subsidi dari pemerintah ada baiknya membaca penjelasan saya berikut ini, karena saya sudah resmi membeli sebuah rumah subsidi tipe 29 dengan luas lahan 70. Jadi di sini hanya akan membahas mengenai rumahnya saja bukan proses mendapatkan.



Perlu Diketahui!

1. Rumah subsidi umumnya adalah tipe 29/72 seharga Rp 126 juta atau tipe 27/72 seharga Rp 120 juta, tapi ini fluktuatif bisa berubah kapan saja.

2. Tipe 29/72 dan 27/72 apa bedanya? Paling cuma beda model dan luas lahan saja. Dan rata-rata hanya dua kamar tidur dengan satu kamar mandi, namun masih mendapatkan lahan untuk halaman depan dan halaman belakang. Dengan begitu rumah subsidi tidak cocok bagi anda yang mempunyai anak lebih dari dua, sebab rumah ini memang kecil sekali. Saking kecilnya sampai dapur saja nggak ada, jadi mau nggak mau bikin dapur sendiri.

3.  Rumah subsidi dirancang sedemikian rupa agar mudah untuk direnovasi, sebab umumnya orang akan mempunyai uang lebih dikemudian hari dan ingin memperlebar atau menambah bangunan. Maka dari itu jangan heran kalau rumah subsidi terkesan ringkih karena memang gampang dibongkar.

4. Yang harus diperhatikan dari rumah subsidi adalah kualitas fitur pendukung seperti pipa dan septitank.

5. Usahakan untuk jangan membeli rumah subsidi yang sudah jadi, mengapa? Karena rumah subsidi bisa dikustumisasi ketika dalam masa pembuatan. Artinya anda bisa menambah, mengganti atau merubah satu dan lain hal.

6. Ketika memutuskan untuk membeli rumah subsidi, jangan ragu untuk tanyakan mengenai fasilitas pendukung seperti listrik dan air. Sebab rumah subsidi ini memang sengaja dibuat untuk berdiri terlebih dahulu baru diberi fasilitas. Jadi pastikan si pengembang sudah menyiapkan jaringan listrik dan air, jangan sampai rumah sudah jadi dan bingung cari aliran listrik dan air.

7. Kalau anda mendapatkan rumah subsidi namun indent jangan takut sebab pembuatan rumah subsidi tergolong cepat, tidak sampai satu tahun sudah bisa berdiri.

                            Klik untu tahu: Apa Yang Ditanya Bank BTN Ketika Interview KPR

8. Jika rumah subsidi berada dalam satu cluster, maka umumnya sarana dan prasarana seperti jalan dsb akan dibangun jika semua rumah sudah resmi berdiri. Hal ini untuk menghindari jalan kembali rusak karena sering dimasuki truk pengangkut muatan material.

9. Ingat rumah subsidi pasti berdiri setelah anda akad kredit. Artinya rumah subsidi akan segera dibangun begitu anda lunas DP.

10. Anda punya satu kali garansi yang berlaku selama 100 hari semenjak anda resmi akad kredit. Artinya anda harus sering cek rumah subsidi, kalau ada yang kurang misalkan genting pecah dan bocor, keramik retak, saluran air mampet maka bisa langsung isi form dan diperbaiki secepat mungkin oleh pengembang. Kalau lebih dari 100 hari semenjak akad kredit, yassalam kudu sewa tukang sendiri.

11. Harga rumah subsidi sudah dengan asuransi jadi kalau si pemilik KPR meninggal secara tiba-tiba maka simsalabim rumah lunas. Misalkan anda baru jalan KPR rumah subsidi lima bulan dan mampus ketabrak, maka sisanya sudah dilunasi oleh asuransi. (Aneh bin ajaib bukan?)

12. Rumah subsidi hanya ada dipengembang yang ditunjuk oleh pemerintah, artinya tidak diperjual belikan secara bebas. Jadi hati-hati kalau menemukan rumah subsidi dijual oleh perseorangan dan juga rumah subsidi tidak boleh disewakan maupun over kredit dalam lima tahun.

note

1. Bedanya dengan non subsidi apa? Terus terang dari semua hal yang membedakan rumah subsidi dengan non subsidi adalah kualitas bahan pendukung seperti pipa dan septitank. Umumnya rumah subsidi akan memakai bahan-bahan borongan, jadi bukan yang kualitas premium. Ingat yang borongan non premium itu printilan pendukung bukan bahan utama seperti semen dan batu bata.

Lalu letaknya. Rumah subsidi umumnya di pinggiran kota bukan dilokasi trategis, ini mengapa rumah subsidi bisa murah. Kalau dari model dan bahan bangunan sama saja, sebab saya sudah survei rumah sejenis di tiga daerah Tanggerang, Depok dan Parung. Rumah tipe 29/72 non subsidi di Depok dikenai harga Rp 300 juta dengan uang muka Rp 45 juta, tentunya harga tanah Depok jauh lebih mahal dari pada Tigaraksa maupun Parung. 

2. Bedanya dengan perumnas apa? Rumah subsidi dibuat oleh pengembang pihak ketiga atau swasta sementara perumnas dibuat oleh pemerintah. Saya sudah survei beberapa perumnas baru dan kaget karena dari segi model, lokasi dan fasilitas pendukung, semuanya serba ala kadar. Rata-rata rumah perumnas dicat dengan satu warna saja dan model jelek sekali, belum lagi lokasi clusternya yang tidak diurus. Seperti jalan tidak diaspal, tidak dibangun taman maupun ruko. Seperti ngasal cari tempat yang penting murah. 

3. Seperti yang saya bilang sebelumnya, kalau rumah subsidi bisa dikustumisasi selama belum di bangun. Jadi anda bisa memindahkan kamar mandi ke belakang, mengganti model toilet, mengganti pipa pembuang dengan yang lebih bagus, memperlebar septitank etc. Tentunya ada uang rokok buat si mamang! Maka dari itu rajin-rajinlah mengawasi pembangunan rumah. 

Kenapa kostumisasi ini penting? Sebab kalau anda merenovasi, jatuhnya akan jauh lebih mahal dari pada mengkostumisasi. Sebab harus bongkar sana-sini bukan.

4.Kenapa beli rumah subsidi? Apa lagi kalau bukan murah dan KPR flat sampai kiamat. Untuk saya rumah subsidi ini lebih baik dari pada ngekost dan sekalian untuk investasi, sebab harga tanah dan rumah nggak bakalan turun bukan?

 

Ada banyak model untuk rumah subsidi tipe 29/72 namun isinya selalu sama dua kamar tidur dan satu kamar mandi, serta yang paling ngenes adalah tidak tersedianya dapur, harus bikin sendiri.

Reactions

Post a Comment

73 Comments

  1. Gan, mau nanya dong. Klo rumah kpr ukuran 36/72 jika sdh akad kredit, apakah air dan tiketnya sdh bisa digunakan?alias airnya sdhbjalan, klosetnya sdh berfungsi..atau msh mengeluarkan uang utk memperbaikenyang hingga bisa digunakan?mohon penejelasanya ya gan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau rumah subsidi sudah selesai dibangun, maka ada biaya tambahan untuk pemasangan air atau PAM, besarnya tergantung pada developer. Sementara listrik biasanya gratis.

      Jadi kalau rumah sudah selesai masih harus pasang air. Kalau kloset etc sudah ada, tinggal air saja yang harus dipasang.

      Delete
  2. gan aku mau tanya donk klo rmh subsidi itu apakah boleh direnov misalnya ruangan dalam di ubah posisinya dan klo ada kelebihan huk boleh dbangun tidak tpi aku baru 1 tahun ngambil rumah mohon penjelasanya ya gan terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dulu sih ane, dibisikin marketing "asal jangan tampilan luar, biar nggak kelihatan." Huk kelihatan dari luar gan, mending jangan.

      Delete
  3. gan, kalau misal sebelum dibangun, dikasih sketsa model dari kita sendiri atau gmn?
    minta tolong info perusahaan yang bekerja sama dengna pemerintah untuk untuk pembuatan rumah bersubsidi gan?
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nggak bisa gan, rumah subsidi harus sesuai bentukan dari pemerintah, nggak boleh beda.

      Delete
  4. Gan rmah subsidi boleh direnovasi jd 2 lantai gak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nggak boleh gan, selama 5 tahun bentuk dan pemakaian harus tetap. Tapi banyak sih setelah setahun atau dua tahun, di renove jadi dua.

      Delete
  5. mau tanya ni, kalo rumah subsidi dibuat jadi 2 lantai kualitas struktur bangunannya layak ga sih?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selama lima tahun, rumah subsidi tidak boleh dialih fungsikan atau dirubah bentuknya.

      Delete
    2. Gan, ane nyari aturan yg ga boleh renov kok g nemu ya. Sya jg mo rubah jd 2 lt nih. Share linknya dong.
      Thx

      Delete
    3. diberitahunya ketika akad kredit, nanti pas sidang ada dibacakan peraturan plus diberi berkas yang harus di TTD.

      Palingan kalau mau aman, tanya langsung sama developer atau marketingnya.

      KPR subsidi itu untuk orang menengah ke bawah, jadi kalau sampai direnovasi artinya, agan orang mampu dan menyalahi aturan, apalagi sampai direnovasi jadi dua lantai, wah lebih baik beli rumah KPR non subsidi saja sekalian.

      Delete
  6. Gan mau tnya ada rumah subsidi penawaran pertam uk 6x12 stlh uang tanda jadi. Taun berikutnya dirubah 6x10. Memang rumah blum dibangun alasannya tahun 2016 aturan pemerintah rumah subsidi yg di acc uk 6x10. Lanjut masalah kpr awal dibuat dari bank btn setelah itu berubah dibuat pihak devoloper sendiri. Apakah itu bisa diyakini tdk gan ? Mohon sarannya. Tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu ane nggak ada yang begitu, kecuali kalau pas pembangunan ada penyusutan tanah, maka ada pengembalian atau pengurangan harga beli. Kalau ukuran berubah gegara aturan pemerintah, lebih baik konsultasi dulu ke bank BTN benar apa tidak?

      Delete
  7. Bisa gk bili tanahnya saja,trus rumahnya bangun sendiri,

    ReplyDelete
    Replies
    1. wkkwkw..nggak bisa sista. Harus sama rumahnya.

      Delete
    2. Gan aku mu nanya aku kan baru slesay bokin rumah Kpr subsidi n tinggal nunggu wawancara biasanya brp lama, trs klo udah d wawancara apa langsung d kasih kunci n surat SHM nya

      Delete
    3. Sudah di jawab sebelumnya, saya lupa da dimana. Coba sista baca-baca postingan dengan label "rumah" karena banyak yang tanya sama dan sudah saya jawab berapa kali.

      Delete
  8. Gan mw nanya... saya kn sdh 5 bulan nempati kpr bersubsidi, dan dan sisa tanah di blkng sya tambah kamar mandi dn dapur dan kamr tdr juga.. dan atapnya saya pake beton.. apakah itu tdk melanggar aturan.. dan satu lgi, apakah keseluryhannya boleh di keramik gak.. trmksh..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya dalam jangka waktu lima tahun, bentukan rumah subsidi nggak boleh dirubah. Kalau tambah kamar artinya merubah, dan itu nggak boleh.

      Banyak kasus seperti agan, tapi selama nggak ketahuan sih fine-fine aja. So far banyak kok yang merubah rumah subsidi, tapi nggak kentara banget ya. Jangan sampai mencolok banget.

      Delete
  9. Saya kredit rmh subsidi, tp yg udah jd. Awalnya dilokasi a, pas mau akad diganti sama developernya ke b. Dgn alasan yg a gk bisa diajukan. Langsung saya cek yg b bgmana kondisinya. Ternyata bangunannya lantai retak dan lain sbgnya. Developer berjanji memperbaiki. Selesai akad, diperbaiki. Tp tidak semua. Skrng tidak ada kabar. Serah terima kuncipun belum. Di hub tidak dijawab.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah harus dikejar itu, sista harus tahu kalau rumah subsidi punya garansi 100 hari. Jadi dalam waktu 100 hari setelah dibangun ada kerusakan apapun dan berapapun harus diganti oleh developer.

      Saran saya, sebelum ludes itu garansi datangi kantor developer bawa surat-surat dan tagih sampai dapat, memang banyak developer nakal. (Harus berani sistanya)

      Delete
  10. Gan, saya rencana mau ambil take over rumah subsidi, karena pesimis buat mengajukan atas nama sendiri sehungan gaji jauh diatas FLPP, tapi kebutuhan rutin untuk orangtua sangat besar, sehingga kemampuan mencicil hanya sebatas cicilan rumah subsidi. Kira2 yang aman take over untuk cicilan yang sudah berapa tahun ya ?. Karena selama ini banyak penawaran take over dengan cicilan baru 6 bulan dan harga take over rumah subsidinya 20-30 jutaan (walaupun saya bingung sih kan rumah subsidi tanpa DP, tapi penawarannya tinggi banget). Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Rumah subsidi itu tetap dengan DP sista, hanya saja DP rendah.

      2. Kalau tanya yang aman gimana? Sista lihat dulu rumahnya, bagus apa nggak? Dan jangan take over rumah subsidi dengan pembayaran KPR di bawah 1 tahun. Kenapa? Karena bank nggak bakal ribet dengan rumah subsidi yang pembayaran KPR selama 1 tahun lancar, ini juga buat sista bisa lihat rumah subsidi yang sudah setahun masih bagus apa nggak?

      3. Sebenar yang dikhawatirkan dari rumah subsidi bukan KPRnya tapi kualitas rumahnya itu sendiri.

      Delete
  11. Gan mau nanya ni klo mau ambil kpr subsidi tp masih ada cicilan kartu kredit gmna ya gan? Berpengaruh atau ga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dulu sih dikasih tahunya, kredit mobil dan motor kalau cicilan kartu kredit asal nggak terlalu gede spertinya sih nggak apa-apa, kalau cuma cicilan elektronik ke handphone atau tv sih pasti lolos.

      Delete
  12. Mas beli rmh bersubsidi sudah termasuk asuransi ya? Klo sya koq beda ya, ada asuransi tp harus bayar lagi. Jadi suami menolak ambil asuransi tsb

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nggak ada asuransi apapun kecuali asuransi garansi 100 hari. BIasanya ketika akad kredit di bank BTN, pasti kita disuruh ke meja buat ditodong asuransi dari pihak BTN, tapis aya waktu itu nggak, malah langsung pulang, Karena sudah dikasih tahu kalau itu, produk BTN dan nggak ada hubungan dengan rumah.

      Delete
  13. Mas kan beli rmh bersubsidi sdh trmasuk asuransi ya, itu asuransinya bayar lagi apa include sama angsuran bulanan. Klo sya asuransinya harus bayar lagi, jadilah ga diambil itu asuransi

    ReplyDelete
    Replies
    1. asuransi apa dulu, karena dulu saya cuma dapat asuransi garansi 100 hari saja, sisanya nggak ada.

      Delete
  14. gan rumah subsidi kalo ditempatin bukan sama yang punya diangap sah gak, karena ane masih nemenin ortu dulu.

    makasih gan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya sih harus ditinggali oleh si pembeli, tapi kenyataan banyak kok yang buat orang tua atau dipakai orang lain, asal nggak ketahuan aja. Tapi pas akad jangan bilang buat orang tua ya, bilang buat ditinggali sendiri.

      Delete
  15. Mas mau tanya....lau rumah subsidi bisa di lunasin dalam jangga waktu 5 bulan tau 1 tahun apa bisa lamgsung kita renovasi???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah, aturannya sih bentuk rumah subsidi nggak boleh berubah dalam jangka lima tahun, tapi biasanya paling aman orang-orang mulai renov setelah satu tahun ke atas. Kalu masih lima bulan jangan dah.

      Delete
  16. gan, mau tanya. kalau rumah subsidi itu halamannya kan tanah, kalau saya kasih semen atau saya cor boleh tidak? buat tambah parkiran motor.

    ReplyDelete
    Replies
    1. aturannya tidak boleh merubah fungsi rumah dan bentuk selama lima tahun, kalau cuma kasih semen aja sih nggak kenapa-napa sepertinya.

      Delete
  17. mas, mau tanya. kalau rumah subsidi kamar depannya dirubah misal temboknya dihilangkan sehingga ruang tamunya jadi luas kesamping bukan memanjang boleh atau tidak ya? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya nggak boleh lah, ada rulesnya dalam waktu 5 tahun nggak boleh dirubah. Tapi biasanya orang-orang sih, nunggu setahun baru rumahnya dirubah tapi minor, nggak full renov.

      Delete
  18. mas, mau tanya. saya ambil rumah bersubsidi udah 4 tahun lebih, rencana mau ambil kpr lagi rumah non subsidi punya buat orang tua yg sudah pensiun. rumah pertama atas nama saya, trus rumah kedua (rencana) saya mau buat atas nama saya karena orang tua gak bekerja lagi.. apakah boleh saya ajukan kpr ke2 sementara KPR subsidi saya blum sampai 5 tahun ya? Soalnya ketemu org mw jual rumah murah, klo nunggu sampai 5 tahun takutnya gak dapat lagi.. atas jawabannya saya ucapkan ribuan terima kasih ya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cuma tahu kalau KPR subsidi mau ambil harus bersih dari segala cicilan dan KPR lain.

      Apakah rulesnya sama? Saya juga nggak tahu.

      Coba ke bank BTN dan ke loket kpr subsidi, konsul aja sama tellernya.

      Delete
  19. mas kalau rumah subsidi tapi ada embel2 di DP rumah biaya peningkatan mutu yang jumlahnya kurang lebih 10-17juta itu bagaimana sih? alhasil kalo di tambah DP bisa sampai 25juta. ini rumah subsidi apa komersil?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang seperti itu, biasanya harga paling mahal rumah yang paling bagus dari kondisi komplek etc, setelah penambahan mutu etc memang 25. Agan wajib tanya detail penambahan mutu apa saja, biasanya dicantumkan kok, jadi bisa tahu 10-17 juta itu untuk apa saja dan pantas apa nggak.

      Tapi ada juga yang DP hanya 10-17 juta saja, biasanya yang perti ini lokasi rada jauh, desain sederhana tidak ada fasilitas lain seperti ruko atau tempat belanja. Rumah subsidi yang DP hanya 10-17 umummnya milik perumnas, bukan developer swasta

      Jadi agan tinggal bandingkan saja, dengan 25 juta itu dapat apa saja, kalau dirasa tidak pantas, semisal tempat jauh, jalanan rusak tidak ada ruko atau tempat belanja, daerah kuran strategis. Silahkan cari ruymah subsidi yang lain.

      Tapi ememang rata-rata rumah subsidi yang bagus sekitaran 25 juta, kalau lebih dari itu harap hati-hati bisa jadi itu bukan rumah subsidi.

      Delete
  20. Mas wali mau tanya...saya udah akad rumah subsidi satu bulan lalu, teras rumah itu niat saya mau dipagar depannya,teras dikeramik..atas teras kasih canopy,sama buat tembok samping kiri kanan mentok keatas atau paling ga dua meter...kira kira boleh ga ya?mohon bantuannya...trimakasi mas wali

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau canopy dan keramik sepertinya nggak apa-apa, asal nggak merubah bentuk dna fungsi tapi tembok samping dua meter ke atas nggak tahu dah. Kalau mau aman sih tunggu setahun dulu

      Delete
  21. Maaf bro kalo gue beda pendapat. Rumah yg anda huni bukan investasi. Rumah tsb adalah kebutuhan primer anda. Bahkan, sebenarnya lbh "cocok" digolongkan ke dlm liability. Why ? Yg plg mudah aja, anda harus byr utilities expense kan ? Tambah lg PBB. Tambah lg perawatan dan perbaikan. Benar, harganya pasti naik, tapi gimana menikmati kenaikan harga tsb ? Iya toh ? :)

    ReplyDelete
  22. Mas saya baru tadi ambil kunci dan ternyata pas liat kondisi rumah langsung lemes, banyak sekali yg harus di Perbaiki, dimulai dari sudut belakang rumah amblas pondasinya sampe 7-10 cm, pas mau buka kunci rumah nggak bisa dPutar kuncinya depan+blakang, daun pintu nggak pas jadi nggak bisa ditutup apalagi dIkunci, keramik rumah banyak yg kendor, dinding kamar mandi udah retak+lantai kamar mandi juga sedikit amblas. Mas saya udah gak percaya lagi sama tukang bangunannya yg bisanya cuma ngomong doang. Yg mo saya tanya Bisa nggak saya complain terus minta bahan bangunan nya aja yg dibutuhkan yg ngrjainnya saya ambil tukang sendiri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cepat-cepat klaim asuransi 100 hari, dan komplain ke developer. Kalau developer nggak mau klaim itu asuransi 100, bawa ke bank BTN, tempat dimana akda kredit.


      Kalau mau bawa tukang bangunan sendiri, nggak bisa! Karena bakal ribut sama mandor yang ditunjuk pihak developer. Kalau kekeuh, mau begitu, harus main kucing-kucingan, jangan sampai ketahuan si mandor. Palingan harus tunggu sampai sepi dulu, sampai semua rumah di cluster selesai dan nggak ada pekerja dari developer tersebut.

      Dan ingat renovasi aja, jangan dirubah bentuknya karena itu belum setahun, takutnya nanti di cek bank dna ketahuan.

      Delete
  23. Mas saya sdh akad kredit dan sdh jalan bangun tambahan dapur dinding semen dan keramik..apakah ada pengaruhnya dikemudian hari?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nggak kok banyak yang kongkalikong dengan mandor begitu, ingat yang penting bentuk rumah nggak berubah, kalau ada tambahan di bagian depan usahakan jangan terlalu mencolok dan tunggu sampai satu tahun baru renovasi yang rada mentereng, karena biasanya setelah satu tahun aman, bank nggak akan ngecek kecuali kredit macet.

      Delete
  24. Mas saya mo tanya. Rmh subsidi kan gak da dpur? Jd sy bgun dpur cm tmbok dpur sya tinggikan. Apa tdk mlanggar aturan. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. memang nggak ada dapur, makanya selalu disisakan tanah di belakang untuk membangun dapur, jadi boleh bangun dapur, asal tidak merubah keseluruhan bentuk rumah.

      Delete
  25. Halo.
    bro saya mau tanya, kalau secara struktur rumah tidak di rubah, tetapi di buat usaha kecil, seperti warung, jualan minuman ringan dan lain lain, apakah akan bermasalah saat ada inspection dari pihak bank atau temuan dari pihak developer??.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya sudah ada pemberitahuan ketika akad bahwa rumah harus jadi tempat tinggal, tidak diperkenankan dirubah menjadi tempat usaha, tapi nggak ada kejelasan sampai batas mana. Kalau menurut saya sih, sekadar warung tanpa merubah bentuk seharusnya nggak ada masalah, lagi pula rumah subsidi memang untuk ekonomi menengah ke bawah.

      Delete
  26. Selamat Siang mas...
    Saya Kebetulan ambil KPR bersubsidi, hampir 1 thaun ini,
    karena ada kerusakan di pintu dan tembok depan, makanya saya ingin renov bagian depan rumah,
    dengan memajukan teras dan topi rumah,
    apakah itu akan berdampak pada dicabut subsidi saya,
    terima kasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau sudah satu tahun sih aman, asalkan jangan merubah bentuk dan terlalu mencolok. Kalau satu tahun lancar nggak akan di cek lagi kok.

      Delete
    2. Bang mau tanya nih,,kalo semisal ganti pintu kupu tarung dan dimajukan sekitar 50cm apa bakal dicabut subsidiny

      Delete
  27. mas thankyou yaa, aku udah baca semuanya dan pertanyaanku juga sudah terjawab di pertanyaan2 yang diajukan mbak mas yang lain. Untuk meninggalkan jejak saja aku komentar ini. :-D

    ReplyDelete
  28. Sebelumnya saya mau ucapin terima kasih banyak karena artikel Mas Dwi ini sangat bermanfaat dan menginspirasi, terutama untuk anak-anak muda yang udah niat punya rumah sendiri..
    Saya mau nanya sedikit..
    Kan rumah subsidi saya itu pintunya dari samping, saya mau rubah posisi pintu dari depan, dan pintunya saya jadikan pintu dua, bukan satu..
    Terus saya mau rubahnya tu pas proses pembangunan berjalan, kira2 jd masalah gak ?
    Trims..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau sudah jadi nggak bisa,dirubah-rubah, mendingan konsultasi dulu ama mandornya sebelum dibangun.

      Delete
  29. terimma kasih buat artikelnya yahng sangat bermutu membuka wawasan untuk saya dan banyak pertanyaan2 yang di jawab dengan sabar terima kasih sekall lagi salam sukses selalu

    ReplyDelete
  30. Maaf kalau pertanyaan saya ada yg udah dijawab sebelumnya..
    Rumah subsidi yg saya ambil dua kamar dan satu kamar mandi. Tapi kamar mandinya berada di dalam area ruang tamu. Boleh tidak kamar mandi itu saya jebol dan saya bangun lagi kamar mandi di kelebihan tanah di bagian belakang? 🙏

    ReplyDelete
  31. Mas mau nanya nih. Sebelumnya mas bilang untuk kustumisasi bangunan bisa dilakukan selama bangunan belum jadi.

    Saya baru pertama kpr subsidi, dan ini lagi proses tinggal tunggu akad, bangunan pun belum jadi.

    Saya mau melakukan kustimasi untuk kamar utamanya saja lebih diperlebar. Untuk proses itu saya lakukan setelah akad atau sebelum akad? Dan apa ada biaya tambahan lagi untuk proses kustumisasi tersebut?

    Saya sudah konsultasi dengan pihak devepoler tapi info dari mereka tidak bisa karena ketika diperiksa sama pihak bank sewaktu akad dan ada perubahan maka status kpr nya bisa berubah jadi kpr komersil. Atau saya harus mengubah jadi cash bertahap.

    Itu gimana ya mas? Mohon infonya. Thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebetulnya memang tidak boleh rumah KPR subsidi dirubah bentuk maupun fungsinya dalam jangka waktu 5 tahun tapi, saya memang ditawarkan kostumisasi oleh developer dengan membayar lebih ke mandor, pada saat rumah dibangun.

      Kalau developer agan mungkin, nggak berani macam-macam makanya nggak ditawarkan. Kalau developer saya sih berani, selama bukan kostumisasi yang terlihat dari luar dan memang nanti akan ada orang bank yang datang untuk cek dan ricek.

      Delete
  32. Assalamualaikum..
    Bang bantuin dong, ada tips atau link yg bisa bantu dekorasi interior rumah subsidi engga?? Kok rumah nya imut banget ngenes gak ada dapur nya. Kalau ada link wibesite atau tips padu padankan interior sama pilihan warna cat dan furniture

    ReplyDelete
    Replies
    1. wkkwkw..nggak ada gan, be creative aja kalau nggak googling aja

      Delete
  33. Gan, mau nanya ni. Aq kan br aja akad rumah subsidi ,tipe 30/60. Itu kmrnya cuma satu. Rncna mau aq tmbh kmr, dapur, pindhin kmr mandi sm dikeramik, krn msh ada sisa tnh. Kira2 bs gk gan. Trus apa bnr nnti di cek sm pemerintah, atau klo ada mslh aja br di cek. Mohon pencerahannya ni. Soalnya developer blg blh aja, tp org bank blg blm blh. Jd galau ni..Tx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Asal nggak kelihatan dari luar sih ok, soalnya pihak bank dalam jangka waktu 5 tahun bakal ngecek itu rumah. Kalau keliatan dari luar ada yang beda, yassalam dah kena penalti bank. Kalau mau aman nunggu 5 tahun, kalau nggak mau nunggu, asal kaga kentara dari luar aja. Resiko ditanggung sendiri.

      Delete
  34. Malam gan. Ane mau akad kredit rumah subsidi minggu depan nih. Tp kata developernya air dan listrik diurus setelah akad kredit? Setau ane, akad kredit bisa dilakukan setelah bangunan selesai. Tapi fasilitasnya apa bisa nunggu?
    Ane dapt rumah subsidi yang kebetulan ade kelabihan tanah samping dan belakangnya. Setelah akd kredit.rencana ane mau tambahin tanah samping dengan dapur dan belakang cuman kayak taman dan tempat jemuran gitu. Saat penambahan ruangan itu kl pake tukang bangunan yang lain bisa ndak?slnya sy buru2 mw nempatin rumah subsidi. Ngeburu kontrakan rumah yg habis sisa 3 bln lg

    ReplyDelete
  35. izin tanya gan, bolehkah meminta kepada developer agar tidak perlu membuat Kamar mandi/WC/Toilet? Karena akan membuat sendiri di halaman belakang nantinya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus sesuai dengan blue print! Gak bisa rubah kecuali kamar mandinya lokasinya sama. Itu baru boleh. Takutnya nanti ada orang bank cek dan kena!

      Delete
  36. Mas sya mau tanya boleh nggak?
    Sya baru akad kredit satu bulanan..apakah boleh dinding/tembok depan rumah sya tempel pasang batu alam full..terimakasih banyk...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seingat saya, selama gak merubah bentuk dan fungsi gak apa-apa.

      Delete