Tren Pelihara Kucing Hutan Ala Indon

Tren Pelihara Kucing Hutan Ala Indon

Setelah tren pelihara musang, maka tahun ini merebak tren untuk memelihara kucing hutan atau felis bengalensis. Kucing ini terdapat di hutan jawa dan hutan kalimantan, umumnya bersarang di antara akar-akar pepohonan. Memiliki ukuran yang sama dengan kucing domestik namun bercorak layaknya macan tutul. 

Apa Itu Kucing Hutan?


Klasifikasi ilmiah Kucing Hutan:

Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Mamalia; Ordo: Carnivora; 
Famili: Felidae; Genus: Felis 

Kucing hutan sejatinya adalah hewan noctoral yang tidur disiang hari dan aktif dimalam hari, dalam menu makanan sehari-hari, karnivor ini akan memakan segala dari tikus sampai kalelawar. Penyebaran kucing hutan lumayan luas karena tidak hanya di kalimantan dan jawa saja, kucing hutan ini juga terdapat di asia tenggara lainnya.  

Lalu bagaimana dengan status hukum dari kucing hutan?

Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
Tapi Bisa Bebas DiBeli?
Tapi sayangnya kucing hutan menjadi komoditi kedua terbesar setelah kucing persia untuk diperjual belikan. Biasanya penjual hanya akan menjual anakan saja, atau induk dengan anaknya. Setelah kitten 3 bulan maka akan segera dijual, bukan tanpa sebab para penjual hanya menjual anak kucing hutan, karena butuh proses yang nggak gampang untuk menjinakan hewan buas ini. Sehingga satu-satunya jalan adalah mencari induk dengan anak. Imbasnya berapa indukan dan anak yang diambil paksa dari hutan, lalu setelah si anak laku terjual nasib induknya bagaimana? Entahlah, nggak ada yang posting nasib induk setelah kittennya dijual. 


Padahal populasinya sudah amat sangat terancam! 


Adapun cara lain menjual kucing hutan adalah dengan breeding namun, cara ini amat langka karena nggak semua orang bisa mengembang biakan kucing hutan. Hasil perkembangbiakan dalam kurungan dari indukan yang sudah jinak, disebut dengan F2-F3 dan seterusnya. Bahkan ada yang sampai mengawinkan dengan kucing domestik, entah apa yang ada dipikiran indon-indon ini. 


Membeli kuciing hutan bukanlah perkara susah karena anda tinggal masuk ke group pembeli dan penjual kucing hutan dalam group ini bisa dijumpai ratusan orang yang memelihara kucing hutan tanpa ijin. Bahkan, dengan bebasnya bertransaksi, setiap hari ada saja bayi kucing hutan yang diambil paksa dari hutan lalu, dijual dengan kisaran 350 ribu sampai 400 ribu. Kucing hutan hasil perkembangbiakan dalam kurungan dari indukan jinak, biasanya akan dihargai lebih mahal. Para indon ini nggak segan-segan, untuk saling bertukar informasi cara menjinakan dan memelihara kucing hutan, sekalipun mereka sudah tahu kalau hewan ini sama sekali tidak boleh dipelihara. 

Buat Apa Pelihara Kucing Hutan?
Lalu untuk apa memelihara kucing yang harus dijinakan terlebih dahulu? Padahal masih banyak kucing liar domestik yang punya corak sama atau bisa kucing bengal sekalian. Kalian mungkin bisa beli murah kucing hutan tapi, pakan kucing ini yang harus daging mentah ini lumayan berat bukan? Terus para abg ababil yang beli kucing hutan murah ini punya duit untuk beli daging segar? Atau punya skill yang mumpuni untuk menjinakkan? Jawabnya sama sekali nggak! Umumnya cuma mampu beli ikan di pasar, terus si kucing sebagian besar berakhir dalam kurungan besi.


Bahkan tidak sedikit buat para pemula yang baru membeli kitten kucing hutan berakhir pada kematian, atau yang lebih parah karena tidak mampu menjinakkan, si kucing dijual kembali atau bahkan dibuang begitu saja.  


Menurut saya, penyebab kenapa pelihara kucing hutan jadi tren, adalah sifat latah dan sok orang sini, lihat ada satu yang pelihara, jadi pengen ikutan. Imbasnya kucing hutan ini langsung jadi trend seperti halnya musang. 

Mau yang lebih gila lagi? Ada beberapa orang yang berusaha untuk menjadi breeder kucing hutan. Mati-matian untuk bisa menghasilkan kucing hutan jinak atau setara kucing bengal. Sebab, yang ada di otak mereka cuma duit dan duit saja, tanpa mikir bahwa hewan ini bagian dari ekosistem di hutan, bukan sekadar dijadikan komoditi eksotis penghasil pundi-pundi rupiah.   

Apa Yang Bisa Dilakukan Untuk Menstop?
Saya sudah berupaya melaporkan group ini ke profauna dan Dephut melalui email namun, sia-sia sampai sekarang nggak ada kelanjutanya, bahkan feedback pun nggak ada. Menurut saya, kucing hutan bisa diselamatkan dari perburuan liar kalau nggak ada yang mau beli, orang-orang pada sadar untuk nggak pelihara kucing hutan. come on guys, buat apa pelihara binatang buas dengan kategori satwa langka, kalau masih banyak kucing domestik mampus kelaparan, mau keren dikit masih ada kucing bengal, please don't be such an indon!

FYI, kalau kalian muslim harus tahu kalau kucing liar dan ganas termasuk haram diperjual belikan.


Reactions

Post a Comment

37 Comments

  1. gambar kucing hutan nya bagus bagus...sayang gak bisa di copy paste nie gan admin..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maksudnya mau smbil gambar kucing hutas di artikel ini? Ini aja semua diambil dari group facebook.

      Delete
  2. Itulah miris nya para Ababil di negeri ini gan

    ReplyDelete
  3. Wah padahal lebih baik kalau mereka tinggal didaerah asalnya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harusnya sih begitu tapi mereka diburu di daerah asalnya untuk diperjual belikan gegara tren pelihara kucing hutan ini.

      Delete
  4. Replies
    1. 1. Beda gan, kucing bengal keturunan kucing serbal africa bukan kucing hutan asia. Biasanya bersertifikasi.

      2. Hati-hati gan, sekarang banyak orang nggak tahu diri kawin silang kucing hutan dengan kucing domestik maupun persia, lalu diklaim sebagai kucing bengal.

      Delete
    2. tolong diralat,
      kucing bengal itu hasil kawin kucing hutan asia jantan+domestik betina.

      sedangkan, kucing serval afrika+domestik = kucing savanah, bukan bengal.

      Delete
  5. agan ngambilnya dari sisi pemikiran agan aja nih, gak semua orang latah, cuma ikut ikutan pelihara karna trend
    banyak kok yg pencinta kucing pelihata kucing hutan ini untuk disayang dan tidak diperjual belikan, soalnya kan sekarang udah banyak penebangan hutan liar,, pembunuhan satwa liar

    daripada mereka makin terlantar karna rumahnya ditebang habis, mending ya dipelihara dan disayang

    sebenernya tergantung orang dan niatnya juga sih gan
    kalau niatnya baik ya baik lah hasilnya, begitu juga sebaliknya
    dilaporin kepemerintah/petugas yg berwenang juga gak ada responnya kan ?
    nah mending dipelihara sendiri dong

    ReplyDelete
    Replies
    1. Emang balai karantina dan pns-pns di dalemnya kacrut, tapi masih ada lsm lingkungan seperti jakarta animal aid atau WALHI yang bakalan bantu buat merehabilitasi dan mencarikan tempat buat kucing hutan, kalau memang habitat mereka habis ditebang atau dibakar.

      Jadi nggak ada alesan buat otak dangkal lo, ambil kucing hutan atas alasan apapun. Lagian pake logika otak dangkal lo, ngapain jauh-jauh ke kucing hutan, itu kucing liar depan rumah banyak, selametin mereka aja kalau memang ngaku pecinta kucing.

      Dan kalau memang pecinta kucing hutan, harusnya loe bantu untuk menyelamatkan hutan dan habitat mereka, bukan malah pelihara mereka di rumah.

      Lagian groupnya udah di apus, saking takutnya admin, sebab gue udah laporin ke balai karantina setempat dan WALHI. Udah nggak ada lagi group pecinta kucing hutan di sosial media.

      Delete
    2. Di t4 kami daerah pertambangan..hutan nyaris punah..sering kali ditemui KH..
      Seandainya mereka tidak di pelihara..apakah mereka bisa hidup di tengah2 PERTAMBANGAN BATU BARA

      jangan mencari pembenaran dari satu sudut pandang saja

      Sejauh kita tidak menyakiti..apa salahnya menyayangi..

      Delete
    3. Nggak baca itu, kalau balai karantina di daerah nggak berfungsi masih ada WALHI dan kawan-kawan. Kalau ente yang pelihara sendiri, emang mampu dan bisa? Nggak tahukan kalau binatang liar dan buas itu, suatu hari harus direlokasi ke tempat lain, kalau memang hutannya rusak, jadi bukan selamanya dipelihara.

      Kalau ente mau pelihara kucing, mulung aja kucing kampung yang kelaparan di jalanan.

      Delete
    4. Pengen nya si bikin semacam penampungan gitu...
      Tp pasti butuh dana, tenaga, dan ilmu yg memadai

      Klo dah d rehabilitasi, di lepas liarkan
      Nanti d buru lagi...

      Gak selesai2

      Delete
  6. Kenapa bukan k anggota BKSDA kalo mau stop?? --" lumayan cepet loh nanggapinnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Udah pernah ditelpon, mereka cuma minta link facebook atau alamat dimana ada yang jual kucing hutan. Susah ngeceknya apakah sudah ditindak lanjuti atau belum, baru kenceng kalau kita bawa media. Emang sista perna laporan di BKSDA mana? Saya pernah urusan sama BKSDA jakarta timur.

      Delete
  7. Kucing hutan habitatnya ya di hutan.. di jaga populasinya dan di pelihara tempat tinggalnya buka di pelihara di rumah/tempat tinggalnya di gundulkan, itu sama saja dengan merampas haknya karena binatang juga punya hak.tapi saya bersyukur kalo di sini tidak ada satu orang pun yg memelihara kucing hutan dan jg hutan di sini masih banyak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syukur kalau masih ada yang sadar, sekarang sih merajalela banget yang jualan online, entah dephutnya ngapain, dilaporin ke BKSD juga nggak pernah ada feedback.

      Delete
  8. Kira2 pemerintah koncern ngga ya dgn masalah ini ?... klo pemerintah ngga concern, bagusnya juga kalau ada masyarakat yang masih peduli untuk mengembang biakkan satwa langka ini.


    ReplyDelete
    Replies
    1. Kan udah ada WALHI yang jelas kinerjanya, kalau masyarakat mau membantu bisa jadi relawan WALHI. Bukan dengan bertindak sendiri dengan menjadi breeder, yang ujung-ujungnya dijual.

      Delete
    2. Ya memang gan yg sudah mengantongi ijin pun diberi hak untuk menjual sekian perser dari hasil tangkaran. WALHI pun belum concern dengan masalah kucing hutan ini.
      Saya sih melihat dari sisi lain. di habitatnya pun mereka sering ke daerah pemukiman untuk cari makan...artinya apa ?
      Jadi kalau tujuannya untuk menyelamatkan hewan ini dari kepunahan, andai jual beli kucing hutan bisa stop juga bukan solusi.
      Banyak sudah yg berhasil merawat sampai berkembang biak atau di kawinkan dengan kucing ras lain. baru mereka berhasil mengantongi ijin dari BKSDA. itu yg saya maksud bagus klo ada msyarakat yg mau concern.

      Delete
    3. Nah, makanya judulnya tren ala Indon, yang beli kucing hutan kebanyakan abg ababil. Beli nggak ngerti apa-apa, nggak punya duit buat beli daging, nggak ngerti cara jinakin,ujungnya baru seminggu mokat tuh kucing hutan. Kucing hutan nggak bisa sembarang dipelihara, perawatannya berbeda dan butuh uang nggak sedikit. Breeder kucing hutan yang bener sedikit, kebanyakan nggak punya ongkos untuk maintenance.

      Kalau dikawin silangkan justru salah karena,itu bukan tujuan konservasi, ujungnya species baru. Dan saya juga tahu banyak yang mengkawin silangkan dengan kucing domestik lalu, dilabeli kucing bengal dan ujungnya.....lagi-lagi dijual mahal as bengal cat.....capek dah.

      Jadi yang bener-bener concern seuprit, bredeer yang tujuannya untuk konservasi, nggak mungkin asal jual di sosmed apa lagi cuma dihargai dengan beberapa ratus rupiah,kasih makan daging aja udah mahal.

      Delete
  9. Wah saya sudah coba bilang untuk jadi relawan WALHI, tapi dia membalas tentang surat legalisasi hewan appendik, err saya harus jawab bagaimana ya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Legalisasi apendik hanya berlaku kalau indukan, sudah mempunyai izin atau hasil tangkaran kalau, seperti kasus ini yang indukan langsung dari hutan, nggak bisa.

      Delete
  10. Wah saya sudah coba bilang untuk jadi relawan WALHI, tapi dia membalas tentang legalisasi hewan appendik :")

    ReplyDelete
  11. katanya TS pernah masuk group jual beli KH tujuanuya nyari poto KH buat dipajang di blog ini...... heheee

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kaga gan, fotonya dicapture sama orang lain dan dipajang di page WALHI sama Jakarta animal defender.

      Delete
  12. Gerakan domestikasi hewan hewan langka.
    Supaya mereka yang suka hewan binatang, ikut memelihara dan merawat. Nanti pihak BKSDA tinggal mendata saja siapa saja yang memelihara, kemudian dipantau seperti apa kelayakan hidup dari hewan langka yang dipelihara oleh masyarakat yang sudah terdata tersebut.
    Jika hanya mengandalkan alam liar, sudah pasti habis/punah dengen sendirinya. Karena hutan semakin sempit karena pembukaan lahan pertanian, perkebunan, permukiman. Area mencari makan hewan hewan langka semakin sempit. Sehingga solusi tepat sasaran nya adalah gerakan domestikasi hewan hewan langka.

    ReplyDelete
  13. Saya punya kucing hutan, pelihara dari bayi ketemu di belakang rumah, trus udh besar aku rilis ke hutan, sedih malah dia ngikutin aku terus, ga tega ninggalin nya, mau kasih ke bksda aku ga jamin kehidupan nya layak di sana

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waduh gan, kenapa nggak yakin? Bisa minta untuk cek rutin kalau nggak yakin, jadi agan bisa dateng kapan saja untuk memastikan si kucing terpelihara dengan baik.

      Delete
  14. Mas.. maaf katanya klo t4 tinggalnya dibakar truz dipindahin.. ntar dipindahinnya dmn mas? Krn skg hutan udah jarang hehe.. klo mo pelihara ijinnya kmn y mas?

    ReplyDelete
  15. Dsini sih mslah.y kh dewasa.y yg ditangkap untuk di mkan..entah itu jntan maupn betina,..
    Mknya disini hmpir stiap cri kyu bkar d hutan sllu nemu bngkay anak kh..
    Niat.y sih mau cari anakn sjodo dri hutan lain untuk d rwat smpai dewasa smpai nemu kawin baru d lepas ke alam..
    Soal.y blum ada pnganan dri phak trkait...
    Gmna min mhon msukn.y

    ReplyDelete
    Replies
    1. Miapah ada orang makan kucing hutan? Kalau nemu anaknya bisa dikasih ke BKSD terdekat, tinggal ditelepon pasti mereka jemput kok.

      Delete