Setelah tren pelihara musang, maka tahun ini merebak tren untuk memelihara kucing hutan atau felis bengalensis. Kucing ini terdapat di hutan jawa dan hutan kalimantan, umumnya bersarang di antara akar-akar pepohonan. Memiliki ukuran yang sama dengan kucing domestik namun bercorak layaknya macan tutul. 

Apa Itu Kucing Hutan?


Klasifikasi ilmiah Kucing Hutan:

Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Mamalia; Ordo: Carnivora; 
Famili: Felidae; Genus: Felis 

Kucing hutan sejatinya adalah hewan noctoral yang tidur disiang hari dan aktif dimalam hari, dalam menu makanan sehari-hari, karnivor ini akan memakan segala dari tikus sampai kalelawar. Penyebaran kucing hutan lumayan luas karena tidak hanya di kalimantan dan jawa saja, kucing hutan ini juga terdapat di asia tenggara lainnya.  

Lalu bagaimana dengan status hukum dari kucing hutan?

Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
Tapi Bisa Bebas DiBeli?
Tapi sayangnya kucing hutan menjadi komoditi kedua terbesar setelah kucing persia untuk diperjual belikan. Biasanya penjual hanya akan menjual anakan saja, atau induk dengan anaknya. Setelah kitten 3 bulan maka akan segera dijual, bukan tanpa sebab para penjual hanya menjual anak kucing hutan, karena butuh proses yang nggak gampang untuk menjinakan hewan buas ini. Sehingga satu-satunya jalan adalah mencari induk dengan anak. Imbasnya berapa indukan dan anak yang diambil paksa dari hutan, lalu setelah si anak laku terjual nasib induknya bagaimana? Entahlah, nggak ada yang posting nasib induk setelah kittennya dijual. 


Padahal populasinya sudah amat sangat terancam! 


Adapun cara lain menjual kucing hutan adalah dengan breeding namun, cara ini amat langka karena nggak semua orang bisa mengembang biakan kucing hutan. Hasil perkembangbiakan dalam kurungan dari indukan yang sudah jinak, disebut dengan F2-F3 dan seterusnya. Bahkan ada yang sampai mengawinkan dengan kucing domestik, entah apa yang ada dipikiran indon-indon ini. 


Membeli kuciing hutan bukanlah perkara susah karena anda tinggal masuk ke group pembeli dan penjual kucing hutan dalam group ini bisa dijumpai ratusan orang yang memelihara kucing hutan tanpa ijin. Bahkan, dengan bebasnya bertransaksi, setiap hari ada saja bayi kucing hutan yang diambil paksa dari hutan lalu, dijual dengan kisaran 350 ribu sampai 400 ribu. Kucing hutan hasil perkembangbiakan dalam kurungan dari indukan jinak, biasanya akan dihargai lebih mahal. Para indon ini nggak segan-segan, untuk saling bertukar informasi cara menjinakan dan memelihara kucing hutan, sekalipun mereka sudah tahu kalau hewan ini sama sekali tidak boleh dipelihara. 

Buat Apa Pelihara Kucing Hutan?
Lalu untuk apa memelihara kucing yang harus dijinakan terlebih dahulu? Padahal masih banyak kucing liar domestik yang punya corak sama atau bisa kucing bengal sekalian. Kalian mungkin bisa beli murah kucing hutan tapi, pakan kucing ini yang harus daging mentah ini lumayan berat bukan? Terus para abg ababil yang beli kucing hutan murah ini punya duit untuk beli daging segar? Atau punya skill yang mumpuni untuk menjinakkan? Jawabnya sama sekali nggak! Umumnya cuma mampu beli ikan di pasar, terus si kucing sebagian besar berakhir dalam kurungan besi.


Bahkan tidak sedikit buat para pemula yang baru membeli kitten kucing hutan berakhir pada kematian, atau yang lebih parah karena tidak mampu menjinakkan, si kucing dijual kembali atau bahkan dibuang begitu saja.  


Menurut saya, penyebab kenapa pelihara kucing hutan jadi tren, adalah sifat latah dan sok orang sini, lihat ada satu yang pelihara, jadi pengen ikutan. Imbasnya kucing hutan ini langsung jadi trend seperti halnya musang. 

Mau yang lebih gila lagi? Ada beberapa orang yang berusaha untuk menjadi breeder kucing hutan. Mati-matian untuk bisa menghasilkan kucing hutan jinak atau setara kucing bengal. Sebab, yang ada di otak mereka cuma duit dan duit saja, tanpa mikir bahwa hewan ini bagian dari ekosistem di hutan, bukan sekadar dijadikan komoditi eksotis penghasil pundi-pundi rupiah.   

Apa Yang Bisa Dilakukan Untuk Menstop?
Saya sudah berupaya melaporkan group ini ke profauna dan Dephut melalui email namun, sia-sia sampai sekarang nggak ada kelanjutanya, bahkan feedback pun nggak ada. Menurut saya, kucing hutan bisa diselamatkan dari perburuan liar kalau nggak ada yang mau beli, orang-orang pada sadar untuk nggak pelihara kucing hutan. come on guys, buat apa pelihara binatang buas dengan kategori satwa langka, kalau masih banyak kucing domestik mampus kelaparan, mau keren dikit masih ada kucing bengal, please don't be such an indon!

FYI, kalau kalian muslim harus tahu kalau kucing liar dan ganas termasuk haram diperjual belikan.